Pertama, bisa mendaftar online. Lakukan pendaftaran di simkah.kemenag.go.id, email, atau datang langsung ke KUA Kecamatan. Pencatatan layanan nikah new normal di KUA dibuka setiap hari kerja sesuai ketentuan yang ditetapkan. Bagi kamu yang non-Muslim, kamu bisa mengurusnya langsung ke Catatan Sipil untuk membuat Akta Nikah.
Kedua, Lengkapi persayratan berikut:
Ketiga, Jumlah yang menghadiri acara nikah maksimal 30 orang. Jumlah tamu yang boleh datang ke resepsi pernikahanmu juga sudah ditentukan, lho. Akad nikah new normal KUA atau di rumah diikuti maksimal 10 orang. Sedangkan, tamu prosesi akad nikah di masjid atau gedung dihadiri maksimal 20% dari kapasitas ruangan, dan gak boleh lebih dari 30 orang.
Untuk tamu-tamu yang gak bisa datang langsung, kamu bisa bekerja sama dengan Wedding Organizer atau anggota keluargamu untuk menyiarkan prosesi via Zoom, Google Hangout, atau Instagram. Jadi, jangan khawatir deh ada yang tersinggung gak diundang.
Keempat, Selalu menerapkan Prokes atau Protokol Kesehatan.
Kelima, Uang Elektronik. Datang ke resepsi pernikahan rasanya belum lengkap tanpa kasih amplop. Namun, di fase new normal sebaiknya hindari memberikan amplop berisi uang untuk meminimalisir bekas sentuhan di amplop dan paparan bakteri uang tunai. Sebaliknya, manfaatkanlah kemudahan cashless dengan transfer ‘amplop’ melalui e-money ke rekening yang sudah ditentukan.
Komentar